NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN.....................
DENGAN
TA’MIR MASJID RAHMAD DUSUN BAJANGAN DESA BAJANGAN
Nomor : 451.2……………./413.014/2017
Pada
hari ini…………………….tanggal…………………..bulan……………..tahun…duaribu tujuh belas yang
bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama : .....................................................................................
Nip : .....................................................................................
Selaku
kepala bagian kesejahteraan masyarakat kesekretariatan Daerah Kabupaten ......................, dalam hal ini bertindak dan atas nama Pemerintah Kabupaten ......................,
yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II.
Nama : .........................................................................
No.
KTP :...........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Alamat : .........................................................................
Yang
bertindak untuk dan atas nama pengurus Masjid .......... yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian belanja hibah Daerah berupa uang
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1)
PIHAK
KESATU memberikan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA, Berupa Uang sebesar Rp.
15.000.000,00 ( Lima Belas Juta Rupiah)
(2)
PIHAK
KEDUA menyatakan menerima belanja hibah dari PIHAK KESATU berupa uang sebesar
Rp. 15.000.000,00 ( Lima Belas Juta Rupiah )
(3)
Belanja
hibah sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dipergunakan untuk renovasi
pembangunan Masjid Rahmad dengan rencana penggunaan belanja Hibah/Proposal yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian belanja hibah
daerah ini.
(4)
Penggunaan
belanja hibah ini sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk kegiatan renovasi
Pembangunan masjid rahmat.
Pasal 2
PENCAIRAN PIHAK KEDUA
(1)
Pencairan
belanja hibah berupa uang yang bersumber dari perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah Kabupaten .....................Tahun Anggaran 2017 dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(2)
PIHAK
KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK KESATU, dengan dilampiri :
a. Naskah perjanjian hibah Daerah;
b. Foto Copy rekening Bank atas nama
Organisasi;
c. Pakta Integritas/ Surat pernyataan
Tanggung Jawab;
d. Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai
cukup;
e. Foto Copy kartu Tanda Penduduk Ketua/
Pimpinan Penerima Hibah.
(3)
Belanja
hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) dibayarkan melalui
pemindah bukuan dari rekening kas umum Daerah Kabupaten ............ ke Rekening
Bank Jatim Cabang ................. atas nama Pengurus Takmir Masjid ........................ selaku PIHAK
KEDUA dengan Nomor rekening 028203......
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1)
Menandatangani
pakta integritas/surat pernyataan tanggung jawab belanja hibah
(2)
PIHAK
KEDUA setalah menerima pencairan belanja hibah dari PIHAK KESATU, segera
melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada rencana penggunaan belanja
hibah/proposal.
(3)
Apabila
digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan barang dan
jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Membuat
dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui bagian
kesejahteraan masyarakat Sekretariat Daerah kabupaten ......................
(5)
Apabila
sampai akhir kegiatan masih terdapat sisa dana hibah, berkewajiban
mengembalikan ke kas Daerah Kabupaten ..................damasih terdapat sisa dana
hibah, berkewajiban mengembalikan ke kas Daerah Kabupaten ...................... dan
menyerahkan bukti setoran ke PPKD Kabupaten .................
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK
KESATU
(1)
Membantu
proses pencairan belanja hibah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan
berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA.
(2)
Menunda
pencairan belanja hibah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
(3)
Melaksanakan
evaluasi dan monitoring atas penggunaan belanja hibah.
(4)
Melakukan
pemeriksaan atas penggunaan belanja hibah.
Pasal 5
SANKSI
PIHAK KEDUA
yang melanggar pasal 1 ayat (3) dan pasal 2 ayat (4) dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan/penghentian pencairan/
penyaluran belanja hibah atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
LARANGAN
(1)
Pemberian
belanja hibah kepada PIHAK KEDUA dilarang dilakukan pemotongan oleh pihak
manapun, dalam jumlah berapapun dan untuk tujuan apapun.
(2)
PIHAK
KEDUA dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain.
Pasal 7
LAIN-LAIN
(1)
Naskah
perjanjian hibah Daerah (NPHD) ini,
dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai
cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)
Hal-hal
yang belum tercantum pada NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam addendum.
PIHAK KEDUA
................................................
|
PIHAK KESATU
.......................................................
Pembina Tingkat I
Nip. .........................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar