Selamat Datang Di Blog Dusun Bajangan Selamat Datang Di Blog Dusun Bajangan

Minggu, 05 Februari 2017

NASKAH PERJANJIAN HIBAH



NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN.....................
DENGAN
TA’MIR MASJID RAHMAD DUSUN BAJANGAN DESA BAJANGAN
Nomor : 451.2……………./413.014/2017
Pada hari ini…………………….tanggal…………………..bulan……………..tahun…duaribu tujuh belas yang bertanda tangan dibawah ini :
I.      Nama          : .....................................................................................
Nip              : .....................................................................................
Selaku kepala bagian kesejahteraan masyarakat kesekretariatan Daerah Kabupaten ......................, dalam hal ini bertindak dan atas nama Pemerintah Kabupaten ......................, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II.    Nama         : .........................................................................
No. KTP    :...........................................................................
Jabatan       : ..........................................................................
Alamat        : .........................................................................
Yang bertindak untuk dan atas nama pengurus Masjid .......... yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian belanja hibah Daerah berupa uang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1)     PIHAK KESATU memberikan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA, Berupa Uang sebesar Rp. 15.000.000,00 ( Lima Belas Juta Rupiah)
(2)     PIHAK KEDUA menyatakan menerima belanja hibah dari PIHAK KESATU berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,00 ( Lima Belas Juta Rupiah )
(3)     Belanja hibah sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dipergunakan untuk renovasi pembangunan Masjid Rahmad dengan rencana penggunaan belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian belanja hibah daerah ini.
(4)     Penggunaan belanja hibah ini sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk kegiatan renovasi Pembangunan masjid rahmat.
Pasal 2
PENCAIRAN PIHAK KEDUA
(1)     Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten .....................Tahun Anggaran 2017 dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(2)     PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK KESATU, dengan dilampiri :
a.    Naskah perjanjian hibah Daerah;
b.    Foto Copy rekening Bank atas nama Organisasi;
c.    Pakta Integritas/ Surat pernyataan Tanggung Jawab;
d.    Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup;
e.    Foto Copy kartu Tanda Penduduk Ketua/ Pimpinan Penerima Hibah.
(3)          Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) dibayarkan melalui pemindah bukuan dari rekening kas umum Daerah Kabupaten ............ ke Rekening Bank Jatim Cabang ................. atas nama Pengurus Takmir Masjid ........................ selaku PIHAK KEDUA dengan Nomor rekening 028203......
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1)          Menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tanggung jawab belanja hibah
(2)          PIHAK KEDUA setalah menerima pencairan belanja hibah dari PIHAK KESATU, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada rencana penggunaan belanja hibah/proposal.
(3)          Apabila digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)          Membuat dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui bagian kesejahteraan masyarakat Sekretariat Daerah kabupaten ......................
(5)          Apabila sampai akhir kegiatan masih terdapat sisa dana hibah, berkewajiban mengembalikan ke kas Daerah Kabupaten ..................damasih terdapat sisa dana hibah, berkewajiban mengembalikan ke kas Daerah Kabupaten ...................... dan menyerahkan bukti setoran ke PPKD Kabupaten .................
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
(1)          Membantu proses pencairan belanja hibah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA.
(2)          Menunda pencairan belanja hibah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3)          Melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan belanja hibah.
(4)          Melakukan pemeriksaan atas penggunaan belanja hibah.
Pasal 5
SANKSI
PIHAK KEDUA yang melanggar pasal 1 ayat (3) dan pasal 2 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan/penghentian pencairan/ penyaluran belanja hibah atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
LARANGAN
(1)          Pemberian belanja hibah kepada PIHAK KEDUA dilarang dilakukan pemotongan oleh pihak manapun, dalam jumlah berapapun dan untuk tujuan apapun.
(2)          PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain.
Pasal 7
LAIN-LAIN
(1)          Naskah perjanjian hibah  Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2)          Hal-hal yang belum tercantum pada NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam addendum.

PIHAK KEDUA


................................................
PIHAK KESATU


.......................................................
Pembina Tingkat I
Nip. .........................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar